Infak dan sedekah jamaah merupakan amanah yang harus dikelola dengan bertanggung jawab. Dana masjid dapat digunakan untuk operasional, pemeliharaan, pendidikan, dan kegiatan sosial sesuai tujuan serta keputusan yang disepakati. Transparansi membantu jamaah memahami bagaimana dana tersebut dimanfaatkan.
Pencatatan yang tertib
Setiap pemasukan dan pengeluaran sebaiknya dicatat dengan bukti yang memadai. Pisahkan dana berdasarkan peruntukan apabila ada amanah khusus, seperti zakat, wakaf, atau bantuan sosial. Jangan mencampur dana yang memiliki ketentuan berbeda.
Pengurus dapat menyampaikan ringkasan laporan secara berkala melalui papan informasi, pertemuan jamaah, atau kanal resmi masjid. Informasi perlu disajikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami.
Pengawasan dan musyawarah
Keputusan penggunaan dana besar sebaiknya dibahas melalui mekanisme yang disepakati. Pemeriksaan internal atau evaluasi berkala dapat membantu menemukan kesalahan sejak awal. Kritik jamaah perlu diterima sebagai masukan selama disampaikan dengan cara yang baik.
Transparansi bukan tanda tidak percaya kepada pengurus. Justru, sistem yang terbuka melindungi pengurus dan jamaah dari prasangka. Ketika amanah dikelola dengan tertib, masjid memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan program ibadah dan pelayanan masyarakat.
