Artikel Terbaru
Sorotan Utama
-

Bagaimana Hukum Menggunakan Layanan Paylater dalam Aplikasi E-Commerce?
Penggunaan Paylater pada dasarnya merupakan akad qardh (hutang). Jika dalam praktiknya terdapat denda keterlambatan atau bunga yang disyaratkan di awal, maka hal tersebut termasuk riba yang diharamkan. Kemudahan berbelanja melalui aplikasi e-commerce membuat layanan paylater semakin banyak digunakan. Dengan layanan ini, seseorang dapat membeli barang sekarang dan membayarnya kemudian, baik dalam satu kali pembayaran maupun…


