Dulu, ketika seseorang membutuhkan pembiayaan, pilihan yang tersedia mungkin hanya datang ke bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya. Kini, perkembangan teknologi membuat layanan keuangan dapat diakses hanya melalui ponsel.
Di tengah perubahan tersebut, muncul pula fintech syariah, yaitu layanan keuangan berbasis teknologi yang dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Kehadirannya menarik perhatian, terutama bagi Muslim yang ingin memperoleh layanan keuangan digital tanpa mengabaikan pertimbangan agama. Namun, apakah semua fintech yang menggunakan label “syariah” otomatis sesuai dengan ajaran Islam? Dan apa sebenarnya yang membuat fintech syariah mulai dilirik?
Apa Itu Fintech Syariah?
Fintech merupakan singkatan dari financial technology, yakni pemanfaatan teknologi untuk menyediakan atau mempermudah layanan keuangan.
Sementara itu, fintech syariah adalah layanan fintech yang dalam kegiatan dan produknya berusaha mengikuti prinsip syariah, termasuk dalam akad, mekanisme transaksi, pengelolaan dana, dan pembagian keuntungan.
Dalam konteks Indonesia, penyelenggaraan layanan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Ada pula kerangka regulasi dan prinsip syariah yang harus diperhatikan.
OJK sendiri menjelaskan bahwa karakteristik keuangan syariah antara lain menghindari transaksi yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan yang dilarang), maisir (judi atau spekulasi yang dilarang), serta kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Artinya, aplikasi yang terlihat modern dan Islami belum tentu cukup untuk disebut benar-benar syariah. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana transaksi tersebut berjalan.
Mengapa Fintech Syariah Mulai Dilirik?
Ada beberapa alasan mengapa layanan keuangan berbasis teknologi dengan prinsip syariah semakin menarik perhatian.
1. Praktis karena dapat diakses secara digital
Salah satu daya tarik terbesar fintech adalah kemudahan.
Masyarakat dapat mengakses informasi, mengajukan pembiayaan, atau melakukan transaksi melalui perangkat digital tanpa harus selalu mendatangi kantor lembaga keuangan.
Kemudahan seperti ini sangat relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini yang semakin bergantung pada layanan digital.
Namun, Islam tidak menilai sebuah transaksi hanya dari kemudahannya. Kemudahan harus tetap disertai kejelasan akad, transparansi biaya, dan tanggung jawab para pihak.
2. Ada pertimbangan untuk menghindari riba
Bagi seorang Muslim, persoalan riba bukan sekadar pertimbangan finansial.
Allah SWT berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
QS. Al-Baqarah: 275
Karena itu, ketika seseorang membutuhkan pembiayaan, muncul kebutuhan untuk mencari alternatif yang tidak menggunakan mekanisme bunga yang dilarang dalam syariat.
Inilah salah satu alasan fintech syariah memiliki ruang untuk berkembang.
Meski demikian, penting dipahami bahwa tidak adanya istilah “bunga” belum otomatis menjadikan suatu transaksi halal. Struktur akad dan mekanisme keseluruhan tetap perlu diperiksa.
Bagaimana Islam Memandang Transaksi Keuangan Digital?
Pada dasarnya, Islam tidak melarang penggunaan teknologi.
Ponsel, aplikasi, internet, dan sistem pembayaran digital hanyalah sarana. Yang menjadi persoalan syariah adalah transaksi yang dilakukan melalui sarana tersebut.
Kaidah fikih yang sering digunakan dalam persoalan muamalah adalah bahwa pada dasarnya berbagai bentuk muamalah diperbolehkan sampai terdapat dalil yang melarangnya.
Karena itu, perkembangan teknologi keuangan dapat dimanfaatkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang dan memenuhi ketentuan syariah.
Prinsip keadilan juga menjadi bagian penting. OJK menjelaskan bahwa sistem keuangan syariah menekankan keadilan dalam transaksi, investasi yang beretika, nilai kebersamaan, serta penghindaran kegiatan spekulatif.
Akad Menjadi Hal yang Sangat Penting
Salah satu perbedaan penting antara transaksi keuangan syariah dan transaksi konvensional terletak pada akad.
Akad bukan sekadar istilah yang ditulis dalam dokumen. Akad menjelaskan hubungan hukum antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Misalnya, dalam pembiayaan syariah dapat digunakan akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, atau akad lain sesuai dengan jenis transaksi.
Setiap akad memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.
OJK juga terus mengembangkan pedoman produk pembiayaan syariah. Pada 2024, misalnya, OJK menerbitkan pedoman produk pembiayaan musyarakah yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan fatwa DSN-MUI.
Karena itu, calon pengguna sebaiknya tidak hanya bertanya, “Apakah ini fintech syariah?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Akad apa yang digunakan, bagaimana mekanisme transaksinya, dan dari mana keuntungan penyelenggara diperoleh?”
Apakah Fintech Syariah Berarti Bebas Risiko?
Tidak.
Ini merupakan hal yang sering terlupakan.
Label syariah tidak berarti seseorang boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Seseorang tetap dapat mengalami kerugian, gagal membayar kewajiban, atau menghadapi risiko dalam transaksi.
Bahkan, prinsip syariah justru tidak mengajarkan seseorang untuk mengambil pembiayaan secara sembarangan.
Sebelum menggunakan layanan fintech syariah, calon pengguna sebaiknya memahami:
- jumlah dana yang diterima;
- kewajiban pembayaran;
- biaya yang dikenakan;
- jangka waktu;
- akad yang digunakan;
- konsekuensi jika terjadi keterlambatan;
- ketentuan mengenai denda atau kompensasi;
- bagaimana dana digunakan;
- serta status legalitas penyelenggara.
Dengan begitu, keputusan tidak dibuat hanya karena tergoda proses yang cepat.
Jangan Menganggap Semua Fintech Syariah Sama
Fintech syariah bukan satu jenis layanan yang seragam.
Ada layanan yang berkaitan dengan pembiayaan, investasi, pembayaran, maupun bentuk layanan keuangan digital lainnya.
Karena itu, istilah “fintech syariah” perlu dipahami berdasarkan produk dan model bisnisnya.
Hal ini juga penting karena aspek syariah dan aspek legalitas merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak identik.
Sebuah layanan perlu memenuhi ketentuan regulator yang berlaku sekaligus, jika mengklaim sebagai layanan syariah, memiliki dasar dan mekanisme syariah yang jelas.
OJK memiliki kerangka regulasi untuk berbagai sektor jasa keuangan syariah dan terus memperbarui aturan serta pedoman seiring perkembangan industri.
Bagaimana Cara Memilih Fintech Syariah?
Jika ingin menggunakan fintech syariah, jangan berhenti pada iklan atau tampilan aplikasi.
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan.
Pertama, periksa legalitasnya
Pastikan penyelenggara memiliki status dan izin yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
Jangan mudah percaya pada aplikasi yang mengaku sebagai fintech syariah hanya karena menggunakan istilah Islami dalam nama atau promosinya.
Kedua, pahami akadnya
Cari tahu apakah transaksi menggunakan murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, atau akad lainnya.
Jika penjelasan akad terlalu rumit, mintalah penjelasan sebelum menyetujui transaksi.
Ketiga, hitung total kewajiban
Jangan hanya melihat angka cicilan per bulan.
Perhatikan total pembayaran sampai kewajiban selesai, termasuk biaya-biaya lain yang mungkin muncul.
Keempat, baca ketentuan keterlambatan
Bagian ini sering dilewati karena pengguna hanya fokus pada pencairan dana.
Padahal, mekanisme ketika seseorang terlambat membayar merupakan bagian penting dari sebuah transaksi pembiayaan.
Kelima, jangan mengambil pembiayaan hanya karena mudah
Kemudahan memperoleh dana seharusnya tidak membuat seseorang mengambil kewajiban yang sebenarnya tidak mampu ditanggung.
Dalam Islam, utang merupakan perkara yang serius. Rasulullah SAW juga memberikan perhatian besar terhadap kewajiban seseorang dalam membayar utang.
Karena itu, kemampuan membayar harus dipertimbangkan sebelum melakukan akad.
Fintech Syariah Bukan Sekadar “Fintech Tanpa Bunga”
Memahami fintech syariah hanya sebagai “fintech yang tidak memakai bunga” masih terlalu sederhana.
Prinsip syariah mencakup lebih luas daripada persoalan bunga.
Transaksi juga perlu memperhatikan unsur seperti riba, gharar, maisir, objek transaksi, akad, keadilan, transparansi, dan kegiatan usaha yang dibiayai.
Dalam kerangka keuangan syariah, OJK juga menempatkan kegiatan yang mengandung jasa keuangan berbasis bunga, perjudian, ketidakpastian yang dilarang, serta usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah sebagai hal yang harus dihindari.
Jadi, semangat fintech syariah bukan sekadar mengganti istilah “bunga” dengan istilah Arab.
Yang lebih penting adalah memastikan substansi transaksinya benar-benar sesuai dengan akad dan prinsip syariah.
Mengapa Kehadirannya Relevan bagi Umat Islam?
Perkembangan teknologi tidak mungkin dihentikan. Cara masyarakat menyimpan uang, berinvestasi, membayar, dan memperoleh pembiayaan terus berubah.
Karena itu, umat Islam juga membutuhkan pilihan layanan keuangan yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip agama.
Di sinilah fintech syariah memiliki peluang.
OJK mencatat bahwa sektor jasa keuangan syariah Indonesia terus berkembang, termasuk pembiayaan dan berbagai layanan keuangan syariah lainnya.
Namun, pertumbuhan industri seharusnya berjalan bersama peningkatan literasi.
Semakin mudah layanan keuangan digunakan, semakin penting pula masyarakat memahami apa yang sebenarnya mereka setujui.
Sikap Muslim yang Sebaiknya Diambil
Seorang Muslim tidak perlu bersikap anti terhadap teknologi hanya karena teknologi tersebut berkaitan dengan keuangan.
Sebaliknya, teknologi dapat menjadi sarana untuk menghadirkan kemudahan dan kemaslahatan.
Tetapi seorang Muslim juga tidak seharusnya menerima sebuah produk hanya karena menggunakan label “syariah”.
Sikap yang lebih tepat adalah tabayyun, memahami akad, memeriksa legalitas, menghitung kemampuan, dan bertanya kepada pihak yang kompeten ketika terdapat keraguan.
Allah SWT berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
QS. An-Nahl: 43
Prinsip ini relevan ketika seseorang berhadapan dengan produk keuangan yang tidak dipahaminya.
Jika struktur transaksi tidak jelas, jangan terburu-buru menyetujui hanya karena takut kehilangan kesempatan.
Kesimpulan
Fintech syariah muncul sebagai bagian dari perkembangan teknologi keuangan sekaligus kebutuhan masyarakat Muslim untuk memperoleh layanan keuangan yang selaras dengan prinsip syariah.
Daya tariknya bukan hanya karena prosesnya digital dan praktis, tetapi juga karena menawarkan alternatif transaksi yang berusaha menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam.
Namun, fintech syariah tidak boleh dipahami hanya dari nama atau labelnya.
Akad, mekanisme transaksi, biaya, risiko, legalitas, dan cara memperoleh keuntungan semuanya perlu diperhatikan.
Bagi seorang Muslim, pilihan terbaik bukan sekadar mencari layanan keuangan yang paling cepat atau paling mudah, melainkan mencari transaksi yang jelas, adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan literasi yang baik, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana kemudahan tanpa mengorbankan nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam bermuamalah.
Leave a comment