Pesanan online yang sudah diproses penjual terkadang ingin dibatalkan oleh pembeli. Alasannya beragam: berubah pikiran, menemukan harga yang lebih murah, salah memilih barang, keuangan mendadak berubah, atau ternyata barang tersebut sudah tidak dibutuhkan.
Masalahnya, status pesanan biasanya sudah berubah dari sekadar keranjang belanja menjadi “diproses”, bahkan sebagian penjual sudah mengemas barang atau menyerahkannya kepada kurir.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah pembeli masih boleh membatalkan pesanan setelah barang diproses?
Jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi selalu boleh atau selalu haram. Dalam fikih muamalah, persoalannya berkaitan dengan akad jual beli, hak khiyar, kesepakatan para pihak, serta kemungkinan timbulnya kerugian bagi penjual.
Jual Beli Online pada Dasarnya Boleh dalam Islam
Islam tidak melarang jual beli melalui internet. Cara transaksi yang berubah dari tatap muka menjadi melalui marketplace, aplikasi, atau pesan elektronik tidak otomatis membuat jual belinya haram.
Dewan Syariah Nasional-MUI melalui Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan bahwa transaksi jual beli melalui platform online diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah, antara lain adanya kejelasan akad, barang, harga, biaya pengiriman, dan waktu penyerahan.
Dalam praktik marketplace, pembeli yang menekan tombol checkout dan menyatakan membeli dapat menjadi bagian dari proses ijab-qabul secara elektronik. Karena itu, status “sudah checkout” tidak selalu berarti seseorang masih bebas membatalkan transaksi kapan saja tanpa mempertimbangkan hak penjual.
Setelah Checkout, Apakah Akad Sudah Mengikat?
Secara umum, akad jual beli yang sah memiliki konsekuensi mengikat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.”
(QS. Al-Ma’idah: 1)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam fikih muamalah bahwa kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati.
NU Online menjelaskan bahwa hukum asal akad jual beli adalah luzum, yaitu akad tersebut mengikat. Namun, syariat juga memberikan ruang tertentu untuk membatalkan transaksi melalui konsep khiyar.
Dengan demikian, seseorang sebaiknya tidak menganggap checkout sebagai aktivitas tanpa konsekuensi.
Ketika akad sudah terbentuk secara sah, pembeli memiliki tanggung jawab untuk menghormati kesepakatan tersebut.
Lalu, Bagaimana Jika Barang Sudah Diproses?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih spesifik.
Kata “diproses” dalam marketplace bisa memiliki beberapa arti. Misalnya:
- Penjual baru menerima pesanan.
- Penjual sudah menyiapkan barang.
- Barang sudah dikemas.
- Barang sudah diserahkan kepada kurir.
- Barang sedang dalam perjalanan.
Semakin jauh proses pesanan berjalan, semakin besar kemungkinan pembatalan menimbulkan kerugian atau beban bagi penjual.
Karena itu, membatalkan pesanan secara sepihak setelah akad bukan sesuatu yang semestinya dilakukan hanya karena pembeli berubah pikiran, terutama jika tidak ada hak pembatalan yang disepakati.
Namun, bukan berarti pembeli sama sekali tidak memiliki jalan keluar.
Islam Mengenal Khiyar
Dalam fikih muamalah terdapat konsep khiyar, yaitu hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan transaksi dalam kondisi tertentu.
NU Online menjelaskan bahwa khiyar dapat menjadi bentuk keringanan bagi pihak yang melakukan transaksi, karena dalam keadaan tertentu syariat memberikan kesempatan untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad.
Salah satu bentuknya adalah khiyar syarat, yaitu hak pembatalan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu.
Dalam transaksi online, konsep ini menjadi penting karena pembeli tidak selalu dapat melihat barang secara langsung ketika melakukan akad. Karena itu, persoalan kesesuaian barang dengan deskripsi juga menjadi bagian penting dalam transaksi daring.
Artinya, jika marketplace atau penjual memang memberikan fasilitas pembatalan dalam kondisi tertentu, pembeli dapat menggunakan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Pembeli Hanya Berubah Pikiran?
Ini berbeda dengan kasus barang tidak sesuai pesanan.
Misalnya seseorang membeli sepatu secara online. Setelah penjual memproses dan mengemas barang, pembeli tiba-tiba menemukan sepatu lain yang lebih murah. Ia kemudian ingin membatalkan pesanan pertama.
Jika tidak ada hak pembatalan yang disepakati dan akad jual beli telah sah, sekadar berubah pikiran tidak otomatis memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan secara sepihak.
Dalam keadaan seperti ini, sikap yang lebih baik adalah menghubungi penjual dan meminta persetujuan pembatalan.
Jika penjual bersedia, kedua pihak dapat menyelesaikan transaksi dengan baik.
Dalam fikih, pembatalan atas dasar kesepakatan bersama dikenal dengan konsep iqalah, yakni pembatalan akad atas kerelaan kedua belah pihak.
Karena itu, daripada langsung memaksakan pembatalan, pembeli sebaiknya berkata jujur kepada penjual dan meminta izin.
Bagaimana Jika Barang Ternyata Tidak Sesuai Deskripsi?
Situasinya berbeda apabila pembeli menemukan masalah yang berasal dari pihak penjual.
Misalnya:
- barang yang dikirim berbeda dari pesanan;
- ukuran atau spesifikasinya tidak sesuai;
- terdapat cacat yang tidak dijelaskan;
- jumlah barang tidak sesuai;
- kondisi barang berbeda secara signifikan dari informasi yang ditawarkan.
Dalam keadaan seperti ini, pembeli memiliki dasar yang jauh lebih kuat untuk menggunakan hak khiyar atau meminta penyelesaian transaksi.
Konsep khiyar memang salah satunya berfungsi melindungi pihak yang bertransaksi ketika terdapat persoalan terhadap barang yang dibeli.
Jadi, jangan menyamakan “saya berubah pikiran” dengan “barang yang saya terima ternyata tidak sesuai akad.”
Keduanya memiliki persoalan hukum yang berbeda.
Bagaimana Jika Marketplace Mengizinkan Pembatalan?
Ada satu hal penting yang sering terlupakan: aturan platform juga perlu diperhatikan.
Jika sejak awal marketplace menyediakan fitur pembatalan dan transaksi tersebut memang masih berada dalam kondisi yang dapat dibatalkan, pembeli dapat menggunakan fasilitas tersebut sesuai ketentuan.
Dalam transaksi online, kesepakatan tidak hanya berkaitan dengan barang dan harga, tetapi juga mekanisme transaksi yang diketahui dan disepakati para pihak.
Fatwa DSN-MUI tentang online shop menekankan pentingnya kejelasan akad dan informasi dalam transaksi melalui platform daring.
Karena itu, seorang Muslim sebaiknya membaca aturan pembatalan sebelum melakukan checkout, terutama untuk barang yang membutuhkan proses khusus.
Jangan Membatalkan Pesanan dengan Cara yang Merugikan Penjual
Islam tidak hanya berbicara mengenai apakah sebuah tindakan “boleh” atau “tidak boleh”.
Ada pula prinsip amanah, kejujuran, kerelaan, dan tidak merugikan pihak lain.
Bayangkan seorang penjual menerima pesanan, kemudian membeli barang dari pemasok, mengemasnya, membayar biaya pengemasan, dan menyerahkannya kepada kurir. Setelah itu pembeli membatalkan tanpa alasan yang dibenarkan dan tanpa memperhatikan konsekuensinya.
Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang seharusnya dapat dihindari, persoalannya tidak lagi sekadar tentang tombol “cancel”.
Karena itu, pembeli hendaknya mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
Sebaliknya, penjual juga tidak boleh menggunakan proses pembatalan untuk mempersulit pembeli secara zalim, terutama jika kesalahan memang berasal dari pihak penjual.
Bagaimana Jika Pembeli Salah Klik?
Kesalahan saat melakukan pemesanan perlu dilihat dari situasinya.
Misalnya pembeli sebenarnya ingin membeli ukuran L, tetapi tanpa sengaja memilih ukuran XL. Ia segera menyadarinya sebelum barang dikemas.
Dalam kondisi seperti ini, langkah terbaik adalah segera menghubungi penjual.
Semakin cepat kesalahan diberitahukan, semakin kecil kemungkinan pihak lain mengalami kerugian.
Jika penjual menyetujui perubahan atau pembatalan, persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
Islam sangat mendorong penyelesaian transaksi berdasarkan kerelaan kedua pihak.
Bagaimana Jika Pembeli Sudah Membayar?
Pembayaran tidak otomatis membuat semua persoalan pembatalan menjadi sederhana.
Yang perlu dilihat adalah:
- apakah akad sudah terbentuk;
- apakah ada hak khiyar;
- apakah marketplace menyediakan pembatalan;
- apakah barang sudah diproses;
- apakah barang sudah dikirim;
- apakah pembatalan disebabkan kesalahan pembeli atau penjual;
- serta apakah kedua pihak menyepakati pembatalan.
Jika pembatalan disepakati, dana dapat dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, jika pembeli tidak memiliki hak pembatalan dan penjual tidak menyetujuinya, pembeli tidak seharusnya menganggap uang yang telah dibayarkan sebagai alasan untuk membatalkan akad secara sepihak.
Bagaimana Sikap Muslim yang Sebaiknya Dilakukan?
Ketika ingin membatalkan pesanan online, ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan.
Pertama, periksa status transaksi.
Lihat apakah pesanan masih dapat dibatalkan secara resmi melalui marketplace.
Kedua, segera hubungi penjual.
Jangan menunggu sampai barang dikirim apabila pembatalan memang diperlukan.
Ketiga, jelaskan alasan dengan jujur.
Tidak perlu membuat alasan palsu hanya agar pembatalan diterima.
Keempat, perhatikan kerugian penjual.
Jika penjual sudah mengeluarkan biaya tertentu, komunikasikan bagaimana penyelesaiannya.
Kelima, gunakan hak komplain jika masalah berasal dari penjual.
Jika barang tidak sesuai deskripsi atau terdapat cacat yang tidak dijelaskan, pembeli dapat menggunakan mekanisme pengembalian atau komplain yang tersedia.
Jadi, Bolehkah Membatalkan Pesanan Setelah Barang Diproses?
Boleh atau tidaknya bergantung pada kondisi akad dan alasan pembatalannya.
Jika pembeli memiliki hak khiyar, terdapat kesalahan dari penjual, barang tidak sesuai dengan kesepakatan, atau pembatalan memang masih diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan mekanisme platform, maka pembatalan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, apabila akad jual beli telah sah dan mengikat, tidak terdapat hak pembatalan, serta pembeli hanya berubah pikiran, maka pembatalan sepihak bukan sesuatu yang semestinya dilakukan tanpa persetujuan penjual.
Pilihan yang lebih baik adalah meminta kerelaan penjual.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa transaksi bukan sekadar pertukaran uang dan barang. Di dalamnya terdapat amanah dan hak orang lain yang harus dihormati.
Karena itu, sebelum menekan tombol “Beli”, seorang Muslim sebaiknya memastikan barang, harga, ukuran, jumlah, alamat, dan metode pembayaran sudah benar. Dan ketika akad telah terjadi, berusahalah menjaga kesepakatan tersebut.
Jika memang harus membatalkan, lakukan dengan jujur, cepat, sopan, dan sebisa mungkin atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
Dengan cara itu, kemudahan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip muamalah Islam: tidak merugikan, tidak menipu, dan menjaga hak masing-masing pihak.
