Bagaimana Hukum Jual Beli Online Jika Barang Belum Dimiliki Penjual?

Belanja online membuat seseorang bisa menawarkan barang yang sebenarnya belum berada di tangannya. Foto produk dipasang di marketplace, pembeli melakukan pembayaran, lalu penjual baru membeli barang tersebut dari pemasok sebelum dikirim kepada pelanggan.

Model seperti ini cukup umum, terutama dalam praktik dropshipping, pre-order, atau penjualan berbasis pesanan. Namun muncul pertanyaan penting bagi seorang Muslim: apakah boleh menjual barang yang belum dimiliki penjual?

Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “haram”. Dalam fikih muamalah, yang perlu diperhatikan adalah status barang, bentuk akad, kepemilikan atau penguasaan penjual, serta bagaimana transaksi tersebut dilakukan.

Islam Melarang Menjual Sesuatu yang Belum Dikuasai

Salah satu dasar yang sering dijadikan rujukan dalam persoalan ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW ketika Hakim bin Hizam bertanya tentang seseorang yang datang kepadanya untuk membeli barang yang tidak ia miliki.

Nabi SAW bersabda:

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”

Hadis tersebut diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Larangan ini berkaitan dengan persoalan kemampuan penjual untuk menyerahkan barang dan menghindari ketidakjelasan dalam transaksi. Dalam jual beli biasa, seseorang pada dasarnya tidak semestinya menjual barang yang belum menjadi miliknya lalu menjadikan pembeli sebagai pihak yang menanggung risiko ketika barang ternyata tidak berhasil diperoleh.

Karena itu, jika seseorang menawarkan barang seolah-olah barang tersebut miliknya, menerima akad jual beli, kemudian baru mencari atau membeli barang tersebut dari pihak lain, praktik tersebut perlu dikaji secara hati-hati.

Lalu, Apakah Semua Jual Beli Online Semacam Ini Haram?

Tidak otomatis.

Di sinilah pentingnya membedakan antara menjual barang yang belum dimiliki dengan melakukan akad pemesanan yang memang dibenarkan syariat.

Dalam fikih Islam terdapat akad seperti bai’ as-salam dan istishna’ yang memungkinkan barang diserahkan kemudian dengan ketentuan tertentu.

Muhammadiyah, misalnya, menjelaskan bahwa bai’ salam merupakan jual beli dengan barang yang penyerahannya ditangguhkan, sementara spesifikasi barang dan ketentuannya harus jelas. Bentuk transaksi semacam ini juga dapat ditemukan dalam praktik penjualan melalui internet.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata karena barang belum berada di tangan penjual ketika transaksi online dilakukan. Yang lebih penting adalah akad apa yang sebenarnya digunakan dan apakah seluruh ketentuannya terpenuhi.

1. Jika Penjual Menjual Barang Seolah-olah Sudah Dimiliki

Contohnya:

Seseorang melihat laptop milik distributor dengan harga Rp8 juta. Ia kemudian memasang foto laptop tersebut di marketplace dengan harga Rp9 juta.

Belum memiliki laptop tersebut, ia sudah menerima pesanan pembeli dan menganggap transaksi jual beli telah terjadi. Setelah pembeli membayar, barulah ia pergi kepada distributor untuk membeli laptop tersebut.

Model seperti ini bermasalah apabila akad yang dilakukan memang jual beli biasa atas barang yang belum dimiliki atau belum dikuasai penjual.

Risikonya cukup jelas. Jika distributor ternyata kehabisan stok, menaikkan harga, atau menolak menjual barang tersebut, penjual tidak mampu memenuhi akad kepada pembeli.

Di sinilah larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki menjadi relevan.

2. Jika Transaksinya Menggunakan Akad Salam

Islam mengenal bai’ as-salam, yaitu jual beli dengan pembayaran dilakukan terlebih dahulu sementara barang diserahkan kemudian dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 menjelaskan jual beli salam sebagai jual beli barang melalui pemesanan dengan pembayaran harga lebih dahulu dan memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam akad salam, barang memang belum diserahkan ketika akad berlangsung. Namun bukan berarti ketentuannya bebas.

Di antaranya, barang harus:

  • jelas jenis dan spesifikasinya;
  • diketahui ukuran atau jumlahnya;
  • dapat dijelaskan karakteristiknya;
  • memiliki waktu penyerahan yang jelas;
  • memiliki tempat penyerahan yang disepakati;
  • dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan akad salam.

Artinya, “barang belum ada di tangan penjual” tidak selalu berarti transaksi haram. Ada bentuk akad yang secara khusus mengatur jual beli barang yang penyerahannya dilakukan kemudian.

3. Jika Barang Baru Dibuat Setelah Dipesan

Bagaimana jika barangnya memang belum ada karena baru akan dibuat?

Misalnya pembeli memesan lemari dengan ukuran, bahan, warna, dan desain tertentu. Setelah pesanan diterima, penjual baru membuat lemari tersebut.

Model ini dapat masuk dalam pembahasan akad istishna’, yaitu akad pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pembeli dan pembuat.

Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 secara khusus mengatur jual beli istishna’. Di dalamnya disebutkan bahwa barang yang dipesan harus jelas ciri dan spesifikasinya serta penyerahannya dilakukan kemudian berdasarkan kesepakatan.

Jadi, toko online yang menerima pesanan barang untuk kemudian dibuat tidak bisa langsung disamakan dengan praktik menjual barang yang tidak dimiliki. Akad dan mekanismenya perlu dilihat.

Dropshipping Juga Perlu Dilihat Akadnya

Dropshipping menjadi contoh yang paling sering menimbulkan pertanyaan.

Dalam praktik sederhana, dropshipper:

  1. memasang foto produk milik supplier;
  2. pembeli memesan dan membayar;
  3. dropshipper menerima uang;
  4. dropshipper membeli barang dari supplier;
  5. supplier mengirimkan barang kepada pembeli.

Jika dropshipper memposisikan dirinya sebagai penjual barang, padahal ia belum memiliki atau menguasai barang tersebut ketika akad jual beli dengan konsumen berlangsung, maka ada persoalan syariah yang perlu diperhatikan.

Namun bisnis tersebut dapat disusun dengan akad yang berbeda, misalnya sebagai wakil atau perantara, sehingga hubungan antara pemilik barang, perantara, dan pembeli menjadi lebih jelas.

Karena itu, bukan sekadar label “dropshipping” yang menentukan hukumnya. Struktur akadnya yang harus diperiksa.

Mengapa Kepemilikan dan Penguasaan Barang Penting?

Salah satu tujuan aturan ini adalah mencegah gharar, yaitu ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan atau kerugian.

Bayangkan seorang penjual menerima uang untuk barang yang sebenarnya belum ia miliki. Setelah pembayaran diterima, ternyata supplier tidak mempunyai stok.

Siapa yang menanggung kerugian?

Pembeli tentu merasa dirugikan karena sudah membayar, sedangkan penjual tidak dapat menyerahkan barang.

Islam berusaha mencegah situasi semacam ini sejak awal. Jual beli tidak hanya berbicara tentang keuntungan, tetapi juga tentang kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Al-Qur’an sendiri menegaskan agar harta tidak diperoleh dengan cara batil dan perdagangan dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak dalam QS. An-Nisa ayat 29. Prinsip transaksi yang transparan dan tidak merugikan menjadi bagian penting dalam muamalah.

Bagaimana Agar Jual Beli Online Lebih Sesuai Syariat?

Bagi pelaku usaha online, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, Jelaskan Status Barang

Jangan memberikan kesan bahwa barang selalu tersedia jika sebenarnya barang masih harus dipesan dari supplier.

Keterangan seperti “pre-order”, “barang dibuat setelah pembayaran”, atau “stok mengikuti supplier” harus disampaikan secara jujur apabila memang demikian.

Kejujuran membuat pembeli memahami kondisi transaksi sejak awal.

Kedua, Pastikan Spesifikasi Barang Jelas

Foto saja tidak selalu cukup.

Ukuran, warna, bahan, jumlah, model, kualitas, dan karakteristik penting lainnya sebaiknya dijelaskan dengan baik.

Semakin jelas barang yang diperjanjikan, semakin kecil potensi perselisihan.

Ketiga, Tentukan Waktu Pengiriman

Jika barang baru tersedia setelah beberapa hari, jangan menjanjikan pengiriman seolah-olah barang sudah siap.

Untuk transaksi pemesanan, waktu penyerahan perlu disepakati secara jelas sesuai akad yang digunakan.

Keempat, Jangan Menjual Barang yang Tidak Bisa Dipastikan

Masalah yang lebih serius muncul ketika penjual menerima pesanan untuk barang yang belum dimiliki dan tidak memiliki kepastian dapat memperolehnya.

Jika supplier hanya mengatakan “mungkin ada”, sementara penjual sudah menerima pembayaran dan menjanjikan barang kepada konsumen, risikonya menjadi besar.

Kelima, Bedakan Penjual dan Perantara

Jika sebenarnya seseorang hanya menjadi perantara, sebaiknya posisi tersebut dijelaskan dengan terang.

Dalam bisnis modern, seseorang dapat memperoleh keuntungan sebagai agen atau wakil dengan struktur akad yang sesuai. Dengan begitu, tidak perlu memaksakan semua transaksi ke dalam bentuk jual beli biasa.

Bagaimana Jika Barang Belum Dimiliki tetapi Penjual Sudah Mendapat Pesanan?

Ada perbedaan penting antara dua kondisi.

Pertama, penjual melakukan jual beli biasa atas barang tertentu yang belum dimiliki atau dikuasainya.

Ini bermasalah dan tidak boleh dianggap sama dengan jual beli yang sah hanya karena dilakukan melalui marketplace.

Kedua, penjual memang menggunakan akad pemesanan yang dibenarkan syariat, seperti salam atau istishna’, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ini merupakan persoalan yang berbeda.

Karena itu, seseorang yang ingin menjalankan bisnis online tidak cukup hanya bertanya, “Apakah barangnya sudah ada?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Akad apa yang saya gunakan, apa yang sebenarnya saya jual, siapa yang memiliki barang, dan apakah saya mampu menyerahkannya sesuai kesepakatan?”

Jika Sudah Terlanjur Melakukan Dropshipping

Bagi orang yang sudah menjalankan bisnis online dengan pola seperti ini, tidak perlu terburu-buru menyimpulkan seluruh penghasilannya otomatis haram.

Yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi model bisnisnya.

Periksa:

  • apakah barang benar-benar dimiliki atau dikuasai ketika dijual;
  • apakah posisi penjual sebenarnya hanya sebagai perantara;
  • apakah transaksi merupakan pre-order;
  • apakah dapat menggunakan akad salam atau istishna’;
  • apakah spesifikasi barang jelas;
  • apakah waktu penyerahan jelas;
  • dan apakah ada unsur ketidakpastian atau penipuan.

Jika model bisnisnya belum jelas secara syariah, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah atau lembaga yang kompeten agar akadnya dapat diperbaiki.

Islam tidak melarang umatnya mencari keuntungan melalui perdagangan. Yang dijaga adalah cara mendapatkan keuntungan tersebut.

Kesimpulan

Hukum jual beli online ketika barang belum dimiliki penjual bergantung pada bentuk akad dan mekanismenya.

Jika seseorang melakukan jual beli biasa atas barang yang belum dimiliki atau belum dikuasainya, praktik tersebut bermasalah karena bertentangan dengan prinsip yang ditunjukkan dalam hadis larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki.

Namun, tidak semua transaksi barang yang belum tersedia otomatis haram. Islam mengenal akad salam dan istishna’ yang memungkinkan barang diserahkan kemudian dengan persyaratan tertentu. DSN-MUI juga telah mengatur kedua akad tersebut melalui Fatwa Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang salam dan Fatwa Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang istishna’.

Karena itu, seorang Muslim yang berjualan online sebaiknya tidak hanya mengejar kemudahan transaksi dan keuntungan. Kejelasan akad, kepemilikan, kemampuan menyerahkan barang, kejujuran informasi, serta perlindungan terhadap hak pembeli juga harus menjadi perhatian.

Pada akhirnya, keuntungan yang sedikit tetapi diperoleh melalui transaksi yang jelas dan halal lebih baik daripada keuntungan besar yang di dalamnya terdapat ketidakjelasan dan potensi merugikan orang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *