Dalam aktivitas jual beli, tidak semua pembeli memiliki pengetahuan yang sama tentang harga, kualitas, atau nilai sebenarnya dari sebuah barang. Ada pembeli yang sudah memahami produk dengan baik, tetapi ada pula yang membeli karena belum mengetahui harga pasaran atau tidak memahami kualitas barang yang ditawarkan.
Dari kondisi seperti ini muncul pertanyaan yang cukup sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari: bolehkah seorang penjual mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli menurut Islam?
Misalnya, seseorang mengetahui bahwa sebuah barang umumnya dijual dengan harga Rp100 ribu. Namun, karena calon pembeli tidak mengetahui harga pasaran, barang tersebut dijual kepadanya dengan harga Rp200 ribu tanpa penjelasan yang memadai.
Apakah keuntungan seperti itu otomatis haram?
Jawabannya tidak sesederhana melihat besar kecilnya keuntungan. Dalam Islam, jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara halal, atas dasar kerelaan, dan tidak mengandung unsur penipuan, kecurangan, atau tindakan yang merugikan pihak lain secara zalim.
Islam Tidak Menetapkan Batas Persentase Keuntungan Secara Umum
Islam tidak menetapkan bahwa seorang pedagang hanya boleh mengambil keuntungan sekian persen dari harga modal.
Seorang penjual boleh memperoleh keuntungan dari barang yang dijualnya. Besarnya keuntungan pun pada dasarnya tidak otomatis menjadi haram hanya karena dianggap tinggi.
Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya kerelaan dalam transaksi.
Namun, kerelaan dalam Islam bukan berarti penjual bebas melakukan apa saja selama pembeli akhirnya mengatakan setuju. Kerelaan harus berada dalam transaksi yang tidak dibangun di atas penipuan, manipulasi, atau penyembunyian informasi penting.
Ketidaktahuan Pembeli Tidak Selalu Berarti Penjual Berdosa
Seorang pembeli yang tidak mengetahui harga pasar bukan berarti penjual wajib menjual barang dengan harga yang sama seperti harga pasar.
Contohnya, seorang pedagang menjual sebuah barang seharga Rp150 ribu. Pembeli menyetujuinya setelah mengetahui kondisi barang dan harga yang ditawarkan. Jika tidak ada penipuan atau manipulasi, transaksi tersebut pada dasarnya dapat dianggap sebagai jual beli yang sah.
Sebab, harga barang dalam perdagangan tidak selalu sama.
Ada biaya transportasi, penyimpanan, sewa tempat, risiko kerusakan, pelayanan, lokasi penjualan, dan berbagai faktor lain yang dapat membuat harga berbeda.
Karena itu, perbedaan harga dengan harga pasar tidak otomatis membuktikan adanya keharaman.
Persoalannya menjadi berbeda apabila penjual sengaja memanfaatkan ketidaktahuan pembeli dengan cara menipu atau menyembunyikan informasi yang semestinya diketahui pembeli.
Kapan Mengambil Keuntungan Bisa Menjadi Tindakan Tercela?
Ada beberapa keadaan yang perlu diwaspadai.
1. Menipu tentang harga atau nilai barang
Misalnya penjual mengatakan:
“Barang ini biasanya Rp500 ribu, tetapi saya kasih Anda Rp300 ribu.”
Padahal penjual mengetahui bahwa harga wajarnya hanya sekitar Rp150 ribu dan pernyataan tersebut sengaja dibuat agar pembeli mengira dirinya mendapatkan keuntungan besar.
Masalahnya bukan semata-mata karena harga Rp300 ribu. Masalahnya adalah adanya kebohongan untuk memengaruhi keputusan pembeli.
2. Menyembunyikan cacat barang
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai kejujuran dalam perdagangan.
Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi SAW pernah melewati tumpukan makanan. Beliau memasukkan tangannya ke bagian dalam dan mendapati bagian bawahnya basah. Ketika ditanya mengapa bagian yang basah tidak diletakkan di atas agar diketahui pembeli, beliau bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
Hadis ini menjadi salah satu dasar penting bahwa seorang Muslim tidak boleh memperoleh keuntungan melalui penipuan.
Jika penjual mengetahui barang memiliki cacat yang berpengaruh terhadap nilai atau manfaatnya, kemudian sengaja menyembunyikannya karena mengetahui pembeli tidak akan menyadarinya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam muamalah.
3. Memanfaatkan ketidaktahuan secara tidak wajar
Bayangkan seseorang yang sama sekali tidak memahami harga suatu barang datang kepada penjual.
Penjual mengetahui bahwa pembeli tidak memiliki pengetahuan mengenai harga tersebut. Alih-alih memberikan harga yang wajar, ia sengaja menaikkan harga berkali-kali lipat sambil membuat pembeli percaya bahwa harga tersebut memang normal.
Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan sekadar “boleh mengambil untung besar atau tidak”.
Yang perlu dilihat adalah apakah terdapat ghisy (penipuan), tadlis (menyembunyikan fakta yang penting), atau bentuk kezhaliman lainnya.
Semakin besar peran penipuan dalam terbentuknya transaksi, semakin serius pula masalah hukumnya.
Bagaimana Jika Pembeli Sendiri Tidak Bertanya?
Ini juga menjadi situasi yang sering membingungkan.
Misalnya seorang pembeli bertanya:
“Berapa harganya?”
Penjual menjawab:
“Rp500 ribu.”
Pembeli langsung setuju, padahal sebenarnya ia tidak mengetahui bahwa barang tersebut di tempat lain dapat diperoleh dengan harga lebih murah.
Apakah penjual wajib memberi tahu semua harga di pasar?
Tidak selalu.
Penjual tidak otomatis berdosa hanya karena pembeli tidak melakukan survei harga. Dalam perdagangan, penjual berhak menentukan harga jual selama tidak melakukan kecurangan dan transaksi berlangsung secara sah.
Namun, jika penjual sengaja memberikan informasi palsu, menciptakan kesan palsu mengenai harga pasar, atau menyembunyikan cacat penting, persoalannya menjadi berbeda.
Karena itu, tidak mengetahui harga pasar dan ditipu adalah dua hal yang berbeda.
Islam Mengajarkan Kejujuran, Bukan Sekadar Mencari Keuntungan
Islam tidak memusuhi keuntungan.
Pedagang membutuhkan keuntungan agar usahanya dapat berjalan. Bahkan perdagangan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang dibolehkan dalam Islam.
Namun, keuntungan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghilangkan kejujuran.
Rasulullah SAW bersabda:
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, mereka diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan sesuatu, keberkahan jual beli mereka dihapus.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut memberikan pelajaran yang sangat relevan dengan perdagangan modern.
Keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Ada sesuatu yang disebut keberkahan.
Sebuah transaksi mungkin menghasilkan keuntungan besar secara nominal, tetapi jika keuntungan tersebut diperoleh dengan cara menipu, menyembunyikan cacat, atau mengeksploitasi kelemahan orang lain, seorang Muslim perlu bertanya apakah keuntungan tersebut benar-benar membawa kebaikan.
Bagaimana Jika Pembeli Rela Setelah Mengetahui Harganya?
Jika pembeli mengetahui harga yang ditawarkan, memahami barang yang dibeli, dan menyetujuinya tanpa adanya penipuan atau tekanan, maka pada dasarnya transaksi tersebut dapat berlangsung secara sah.
Contohnya, seorang penjual membeli barang dengan harga Rp100 ribu lalu menjualnya Rp200 ribu.
Pembeli mengetahui bahwa harga tersebut adalah Rp200 ribu dan menyetujuinya karena merasa barang tersebut memang layak dibeli dengan harga itu.
Keuntungan Rp100 ribu tidak otomatis haram.
Islam tidak mewajibkan penjual menjual barang berdasarkan harga modal ditambah margin tertentu yang sama untuk semua pedagang.
Tetapi apabila penjual mengatakan sesuatu yang tidak benar untuk membuat pembeli menerima harga tersebut, maka kejujuran dalam transaksi telah bermasalah.
Jangan Menganggap Semua Ketidaktahuan sebagai Kesempatan
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin menemukan orang yang belum memahami harga barang, tidak mengerti spesifikasi produk, atau tidak mengetahui nilai suatu benda.
Seorang Muslim sebaiknya tidak langsung melihat keadaan tersebut sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Justru kondisi itu dapat menjadi ujian akhlak.
Ketika seseorang memiliki informasi lebih banyak daripada orang lain, ia memiliki kesempatan untuk menggunakan informasi tersebut secara jujur atau menyalahgunakannya.
Misalnya, seorang pembeli lanjut usia tidak memahami harga sebuah perangkat elektronik. Penjual bisa saja mengatakan harga yang sangat tinggi karena pembeli tidak memahami pasar.
Secara moral, tindakan tersebut patut dipertanyakan, terutama jika harga dibuat tidak wajar dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli.
Sebaliknya, penjual dapat menjelaskan pilihan produk, harga, kualitas, dan kekurangannya dengan terbuka. Pembeli kemudian dapat mengambil keputusan dengan pengetahuan yang cukup.
Cara seperti ini lebih dekat dengan prinsip amanah dalam Islam.
Bagaimana Sikap Penjual Muslim yang Ideal?
Ada beberapa prinsip sederhana yang dapat diterapkan.
Pertama, tetapkan harga secara wajar.
Harga tidak harus sama persis dengan harga pedagang lain. Namun, hindari penetapan harga yang sengaja dibuat untuk mengeksploitasi kelemahan pembeli.
Kedua, jangan berbohong tentang harga pasar.
Jika pembeli bertanya mengenai harga, jangan membuat angka fiktif hanya untuk meyakinkannya bahwa barang tersebut murah.
Ketiga, jelaskan cacat yang diketahui.
Cacat yang memengaruhi nilai atau fungsi barang tidak semestinya disembunyikan.
Keempat, jangan menggunakan informasi palsu untuk memaksa keputusan.
Kalimat seperti “tinggal satu”, “semua orang membelinya”, atau “harga normalnya sekian” seharusnya tidak digunakan jika faktanya tidak demikian.
Kelima, utamakan keberkahan.
Pedagang Muslim tidak hanya mengejar berapa rupiah yang masuk ke rekeningnya, tetapi juga mempertimbangkan cara uang tersebut diperoleh.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Menjual dengan Cara Menipu?
Jika seseorang menyadari bahwa ia memperoleh keuntungan melalui penipuan atau menyembunyikan informasi penting, sebaiknya tidak menganggap persoalan selesai hanya karena transaksi sudah terjadi.
Langkah pertama adalah bertaubat kepada Allah SWT dan menyesali perbuatan tersebut.
Jika terdapat hak pembeli yang terambil secara tidak benar, persoalan tersebut juga perlu diselesaikan semampunya. Misalnya dengan mengembalikan kelebihan pembayaran, menawarkan pembatalan transaksi jika memungkinkan, atau mencari penyelesaian yang adil dengan pembeli.
Detail hukumnya dapat berbeda-beda tergantung jenis transaksi, kondisi barang, bentuk penipuan, serta hak masing-masing pihak. Untuk kasus yang kompleks, berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih muamalah yang terpercaya merupakan langkah yang lebih aman.
Bagaimana dengan Pembeli?
Prinsip kejujuran juga bukan hanya tanggung jawab penjual.
Pembeli sebaiknya melakukan pemeriksaan, bertanya mengenai kondisi barang, membandingkan harga jika memungkinkan, dan tidak terburu-buru ketika melakukan transaksi.
Dalam era marketplace dan perdagangan digital, pembeli juga dapat membaca deskripsi produk, memeriksa ulasan, membandingkan beberapa toko, serta memahami kebijakan pengembalian barang.
Dengan begitu, transaksi dapat berlangsung dengan lebih jelas dan minim perselisihan.
Kesimpulan
Mengambil keuntungan dari jual beli tidak otomatis haram hanya karena pembeli tidak mengetahui harga pasar. Islam tidak menetapkan satu batas keuntungan yang berlaku untuk seluruh jenis perdagangan.
Namun, keuntungan menjadi bermasalah apabila diperoleh melalui penipuan, kebohongan, penyembunyian cacat, manipulasi informasi, atau tindakan zalim terhadap pembeli.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “berapa besar keuntungan yang boleh diambil?”, tetapi juga “bagaimana keuntungan tersebut diperoleh?”
Seorang Muslim boleh berdagang dan mencari keuntungan. Tetapi keuntungan yang baik adalah keuntungan yang diperoleh melalui transaksi yang jelas, jujur, saling merelakan, dan tidak merugikan pihak lain secara zalim.
Pada akhirnya, ketidaktahuan pembeli bukan semestinya dipandang sebagai kesempatan untuk mengeksploitasi orang lain. Justru ketika seseorang memiliki pengetahuan yang lebih baik, di situlah amanah dan akhlaknya diuji.
Keuntungan bisa dihitung dengan angka, tetapi keberkahan tidak selalu terlihat dalam hitungan.
