Bolehkah Makan dan Minum Sambil Berdiri Menurut Islam?

Makan dan minum sambil berdiri merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya ketika seseorang sedang terburu-buru, berada di sebuah acara, mengambil minuman dari dispenser, atau sekadar makan camilan tanpa sempat duduk.

Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang kebiasaan tersebut? Apakah makan dan minum sambil berdiri hukumnya haram, makruh, atau masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu?

Persoalan ini menarik karena terdapat sejumlah hadis Nabi Muhammad ﷺ yang melarang minum sambil berdiri. Di sisi lain, terdapat pula hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri.

Karena itu, persoalannya tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan “boleh” atau “tidak boleh”. Ada hadis-hadis yang perlu dipahami secara menyeluruh agar seorang Muslim tidak keliru dalam menyikapinya.

Apa Hukum Minum Sambil Berdiri?

Pada dasarnya, minum sambil duduk merupakan kebiasaan yang lebih utama dan lebih sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis sahih. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang atau tidak menyukai minum sambil berdiri. Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih Muslim.

Dalam hadis lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda agar seseorang tidak minum sambil berdiri.

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa duduk ketika minum merupakan adab yang sangat dianjurkan.

Namun, apakah larangan tersebut berarti minum sambil berdiri pasti haram?

Di sinilah para ulama memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Nabi ﷺ Pernah Minum Sambil Berdiri

Di sisi lain, terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri.

Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memberikan air Zamzam kepada Nabi ﷺ, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.

Riwayat serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim. Ibnu Abbas menyebutkan bahwa ia memberikan air Zamzam kepada Rasulullah ﷺ dan beliau meminumnya sambil berdiri.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu juga pernah minum sambil berdiri. Ketika ada orang yang menganggap kebiasaan tersebut tidak disukai, Ali menjelaskan bahwa dirinya pernah melihat Nabi ﷺ melakukan hal yang sama.

Dengan demikian, terdapat dua kelompok hadis yang perlu dipahami bersama:

  • Hadis yang berisi larangan atau ketidaksukaan terhadap minum sambil berdiri.
  • Hadis yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri.

Karena keduanya sama-sama memiliki dasar hadis yang kuat, tidak tepat jika salah satunya diabaikan.

Lalu, Apakah Minum Berdiri Haram?

Banyak ulama memahami larangan tersebut sebagai makruh atau sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan, bukan sebagai keharaman mutlak.

Artinya, seorang Muslim sebaiknya membiasakan diri duduk ketika minum apabila keadaan memungkinkan. Namun, minum sambil berdiri tidak otomatis menjadikan seseorang berdosa seperti ketika melakukan sesuatu yang jelas-jelas haram.

Salah satu alasan pentingnya pemahaman ini adalah adanya praktik Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri pernah dilakukan oleh beliau. Hadis tentang minum air Zamzam sambil berdiri menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan tersebut.

Karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah duduk ketika minum sebagai bentuk mengikuti adab Nabi ﷺ, tetapi tidak mudah menyatakan bahwa orang yang minum sambil berdiri telah melakukan sesuatu yang haram.

Bagaimana dengan Makan Sambil Berdiri?

Pembahasan makan sambil berdiri sedikit berbeda karena hadis yang secara khusus membahas larangan makan sambil berdiri tidak sebanyak hadis mengenai minum.

Dalam salah satu riwayat Shahih Muslim, ketika ditanyakan kepada Anas tentang makan setelah pembahasan larangan minum sambil berdiri, ia menjawab bahwa makan dalam keadaan berdiri lebih buruk atau lebih tidak disukai.

Riwayat ini menjadi salah satu dasar bahwa makan sambil duduk lebih sesuai dengan adab yang dianjurkan.

Namun, perlu berhati-hati dalam menyimpulkan bahwa setiap orang yang makan sambil berdiri pasti melakukan sesuatu yang haram. Para ulama membahas persoalan ini dengan mempertimbangkan keseluruhan dalil dan konteksnya.

Dengan kata lain, membiasakan makan sambil duduk adalah pilihan yang lebih baik bagi seorang Muslim, tetapi tidak semestinya setiap kejadian makan sambil berdiri langsung divonis sebagai dosa besar.

Mengapa Islam Menganjurkan Makan dan Minum dengan Duduk?

Adab dalam Islam tidak selalu berbicara tentang halal dan haram semata. Ada pula perkara yang berkaitan dengan kesopanan, kebiasaan baik, dan upaya mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Makan dan minum sambil duduk membuat seseorang cenderung lebih tenang dan tidak terburu-buru. Dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan ini juga dapat menjadi bagian dari sikap menghargai makanan dan minuman yang telah Allah berikan.

Namun, kita tidak perlu membuat klaim kesehatan yang tidak memiliki dasar kuat dari dalil agama. Misalnya, mengatakan bahwa minum berdiri pasti menyebabkan penyakit tertentu tidak tepat jika tidak didukung bukti ilmiah yang memadai.

Dalam persoalan agama, cukup katakan bahwa duduk ketika makan dan minum merupakan adab yang lebih utama berdasarkan tuntunan Nabi ﷺ.

Bagaimana Jika Sedang Terburu-buru?

Kehidupan sehari-hari tentu tidak selalu ideal.

Seseorang mungkin sedang berada di tempat kerja, perjalanan, antrean, lapangan, kendaraan, atau situasi lain yang membuatnya sulit untuk duduk. Dalam kondisi seperti itu, tidak semestinya persoalan ini menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

Apalagi terdapat hadis sahih yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri.

Karena itu, jika seseorang terpaksa atau memiliki kebutuhan tertentu untuk minum sambil berdiri, hendaknya tidak langsung merasa bahwa dirinya telah melakukan dosa besar.

Yang lebih penting adalah ketika keadaan memungkinkan, usahakan duduk dan minum dengan tenang sebagai bentuk mengikuti sunnah dan menjaga adab.

Bagaimana Sikap yang Sebaiknya Diambil?

Ada beberapa sikap yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, biasakan duduk ketika makan dan minum.

Jika tempat dan keadaan memungkinkan, duduklah terlebih dahulu. Ini merupakan kebiasaan yang lebih dekat dengan adab Nabi ﷺ.

Kedua, jangan mudah mengharamkan sesuatu yang masih memiliki perincian hukum.

Adanya hadis larangan tidak boleh membuat kita mengabaikan hadis lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah melakukannya.

Ketiga, jangan mencela orang yang makan atau minum sambil berdiri.

Nasihat agama sebaiknya disampaikan dengan ilmu dan cara yang baik. Terlebih lagi dalam persoalan fikih yang memiliki perbedaan penjelasan di kalangan ulama.

Keempat, bedakan antara sunnah, makruh, dan haram.

Tidak semua perbuatan yang kurang utama berarti haram. Seorang Muslim perlu memahami tingkatan hukum agar tidak berlebihan dalam menilai perbuatan orang lain.

Kesimpulan

Bolehkah makan dan minum sambil berdiri menurut Islam?

Untuk minum, terdapat hadis sahih yang melarang atau mencela minum sambil berdiri, sehingga duduk ketika minum merupakan adab yang lebih utama dan sebaiknya dibiasakan.

Namun, terdapat pula hadis sahih yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri, termasuk ketika minum air Zamzam.

Karena itu, persoalan ini tidak tepat jika disederhanakan menjadi “minum sambil berdiri pasti haram”. Banyak ulama memahami larangan tersebut sebagai makruh atau sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan, sementara minum sambil berdiri tetap memiliki dasar kebolehan berdasarkan praktik Nabi ﷺ.

Adapun untuk makan sambil berdiri, duduk tetap lebih sesuai dengan adab makan yang baik dan terdapat riwayat yang menunjukkan ketidaksukaan terhadap makan dalam keadaan berdiri.

Pada akhirnya, seorang Muslim sebaiknya membiasakan makan dan minum sambil duduk ketika keadaan memungkinkan, bukan semata-mata karena takut dihukumi haram, tetapi karena ingin mengikuti adab dan tuntunan Nabi ﷺ. Pada saat yang sama, kita juga perlu bersikap bijak dan tidak tergesa-gesa menyalahkan orang lain ketika mereka makan atau minum sambil berdiri dalam keadaan tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *