Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim bisa saja menghadapi situasi ketika pakaian yang hendak dipakai shalat terkena najis. Misalnya, pakaian terkena air kencing anak, darah, atau kotoran lainnya. Persoalannya kemudian muncul: bolehkah tetap shalat dengan pakaian tersebut, atau harus menggantinya terlebih dahulu?
Jawabannya, secara umum, shalat dengan pakaian yang diketahui terkena najis tidak dibenarkan apabila seseorang mampu menghilangkan najis tersebut sebelum shalat. Sebab, kesucian pakaian merupakan salah satu perkara yang diperhatikan dalam syariat ketika melaksanakan shalat.
Namun, terdapat rincian dalam kondisi tertentu. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan sekadar “boleh” atau “tidak boleh”.
Kesucian Pakaian Merupakan Bagian Penting dalam Shalat
Islam memberikan perhatian besar terhadap kebersihan dan kesucian. Allah SWT berfirman:
“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
(QS. Al-Muddatstsir: 4)
Ayat tersebut memang memiliki penjelasan tafsir yang beragam, tetapi kebersihan dan kesucian pakaian merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim, terlebih ketika hendak menghadap Allah dalam shalat.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW pernah mengingatkan tentang pentingnya membersihkan najis dari pakaian dan badan.
Dalam sebuah hadis, Nabi SAW memerintahkan agar pakaian yang terkena darah haid dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat. Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan najis pada pakaian perlu diperhatikan ketika seseorang hendak melaksanakan shalat.
Bagaimana Jika Pakaian Terkena Najis?
Jika seseorang mengetahui dengan jelas bahwa pakaiannya terkena najis, sementara ia memiliki kemampuan untuk membersihkannya, maka yang sebaiknya dilakukan adalah menghilangkan najis tersebut terlebih dahulu.
Caranya bisa dengan:
- mencuci bagian pakaian yang terkena najis;
- mengganti pakaian dengan pakaian lain yang suci;
- atau menggunakan cara lain yang dibenarkan syariat untuk menghilangkan najis.
Tidak harus seluruh pakaian dicuci apabila najis hanya mengenai bagian tertentu. Bagian yang terkena najis dapat dibersihkan hingga najis tersebut hilang.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu mempersulit diri dengan mencuci seluruh pakaian jika hanya terdapat najis pada satu bagian.
Bagaimana Jika Baru Mengetahui Setelah Shalat?
Ini merupakan persoalan yang sering menimbulkan kebingungan.
Misalnya, seseorang selesai shalat kemudian melihat ada noda najis pada pakaiannya. Ia baru menyadari bahwa pakaian tersebut ternyata terkena najis sebelum shalat.
Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah shalat tersebut harus diulang.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang tidak mengetahui keberadaan najis ketika shalat dan baru mengetahuinya setelah shalat tidak wajib mengulangi shalatnya. Pendapat ini antara lain berdalil dengan peristiwa ketika Nabi SAW diberi tahu bahwa pada sandal beliau terdapat kotoran, lalu beliau melepaskannya dan melanjutkan shalat.
Di sisi lain, terdapat ulama yang lebih berhati-hati dan berpendapat bahwa shalat perlu diulang apabila kemudian diketahui terdapat najis pada pakaian.
Karena itu, persoalan ini termasuk perkara fikih yang memiliki rincian dan perbedaan pendapat. Seorang Muslim sebaiknya mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang menjadi rujukannya.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Mengganti atau Membersihkan Pakaian?
Situasinya berbeda apabila seseorang tidak mampu menghilangkan najis.
Misalnya, seseorang berada dalam kondisi tertentu yang membuatnya tidak memiliki pakaian lain dan tidak memungkinkan untuk membersihkan pakaian yang terkena najis, sementara waktu shalat hampir habis.
Dalam kondisi seperti ini, prinsip penting dalam syariat adalah bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Karena itu, persoalan orang yang benar-benar tidak mampu menghilangkan najis berbeda dengan orang yang sebenarnya mampu tetapi sengaja membiarkannya.
Dalam kondisi darurat atau ketidakmampuan, seorang Muslim tetap perlu berusaha melaksanakan shalat sesuai kemampuan dan mengikuti tuntunan fikih yang berlaku untuk keadaan tersebut.
Jangan Menganggap Semua Noda Sebagai Najis
Hal lain yang penting adalah tidak setiap kotoran atau noda otomatis dihukumi najis.
Najis memiliki ketentuan tertentu dalam fikih. Debu, tanah, keringat, noda makanan tertentu, atau sesuatu yang secara syariat tidak dihukumi najis tidak boleh langsung dianggap sebagai najis hanya karena terlihat kotor.
Karena itu, seorang Muslim perlu membedakan antara kotor secara fisik dan najis secara hukum syariat.
Sikap ini juga membantu menghindari sikap berlebihan dalam bersuci.
Bagaimana Jika Hanya Ragu-Ragu?
Jika seseorang hanya merasa ragu, misalnya:
“Jangan-jangan celana saya terkena najis.”
“Sepertinya ada sesuatu yang najis.”
“Apakah noda ini najis atau bukan?”
Maka jangan langsung menghukumi pakaian sebagai najis hanya berdasarkan keraguan.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa keyakinan tidak gugur hanya karena keraguan. Jika sebelumnya pakaian diketahui suci, kemudian muncul keraguan tanpa kepastian bahwa pakaian tersebut terkena najis, maka status asalnya tetap suci.
Ini penting agar ibadah tidak berubah menjadi sumber kecemasan dan keraguan yang berlebihan.
Bagaimana Jika Najis Terkena Pakaian Anak?
Contoh yang sangat umum adalah orang tua yang pakaiannya terkena air kencing bayi atau anak.
Jika diketahui bahwa pakaian terkena air kencing, maka bagian yang terkena perlu dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat.
Dalam hadis, terdapat perbedaan perlakuan terhadap air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan sebagai makanan pokok dan air kencing bayi perempuan. Nabi SAW memberikan tuntunan khusus dalam cara membersihkannya.
Namun, ketika seseorang ingin mengambil sikap paling aman dalam praktik sehari-hari, membersihkan bagian yang terkena najis dengan air hingga najisnya hilang merupakan pilihan yang sederhana dan mudah dilakukan.
Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Shalat?
Agar tidak bingung ketika menghadapi kondisi seperti ini, prinsip sederhananya adalah:
Pertama, pastikan apakah benar terdapat najis.
Kedua, jika najis diketahui ada dan memungkinkan untuk dibersihkan, bersihkan bagian yang terkena.
Ketiga, jika memungkinkan, gunakan pakaian lain yang suci.
Keempat, jika hanya berupa keraguan tanpa kepastian, jangan berlebihan dalam menyikapinya.
Kelima, jika berada dalam kondisi benar-benar tidak mampu menghilangkan najis, lakukan shalat sesuai kemampuan dan ikuti tuntunan fikih yang sesuai dengan keadaan tersebut.
Jangan Menunda Shalat Hanya Karena Masalah Pakaian
Menjaga kesucian pakaian memang penting. Namun, persoalan pakaian juga jangan sampai membuat seseorang sengaja menunda shalat hingga waktunya habis.
Jika pakaian terkena najis dan masih ada waktu untuk membersihkannya, segera bersihkan. Jika ada pakaian lain yang suci, segera ganti.
Sebaliknya, jika seseorang benar-benar menghadapi kondisi yang tidak memungkinkan, jangan sampai kesulitan tersebut membuatnya meninggalkan shalat.
Syariat Islam memperhatikan dua hal sekaligus: kesucian dalam ibadah dan kemampuan manusia dalam menjalankannya.
Kesimpulan
Bolehkah shalat ketika masih memakai pakaian yang terkena najis?
Secara umum, jika seseorang mengetahui pakaiannya terkena najis dan mampu menghilangkannya, ia harus berusaha membersihkan atau mengganti pakaian tersebut sebelum shalat.
Namun, jika seseorang tidak mengetahui adanya najis hingga selesai shalat, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban mengulang shalat. Begitu pula orang yang benar-benar tidak mampu menghilangkan najis memiliki ketentuan yang berbeda dari orang yang sengaja membiarkannya.
Yang tidak kalah penting, jangan menyamakan setiap noda dengan najis dan jangan membiarkan keraguan berkembang menjadi waswas. Islam mengajarkan kebersihan, tetapi juga memberikan kemudahan dan tidak membebani manusia di luar kemampuannya.
Pada akhirnya, tujuan menjaga kesucian bukan sekadar memenuhi aturan secara lahiriah, tetapi sebagai bagian dari upaya seorang Muslim mempersiapkan diri untuk menghadap Allah SWT dengan sebaik-baiknya.
