Paylater kini menjadi salah satu cara pembayaran yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Saat ingin membeli barang tetapi belum memiliki cukup uang, seseorang bisa memilih membayar kemudian atau mencicil melalui layanan paylater.
Kemudahan ini memang terasa praktis. Namun bagi seorang Muslim, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana hukum paylater dalam Islam? Apakah semua paylater haram karena termasuk utang, atau ada kondisi tertentu yang diperbolehkan?
Jawabannya tidak bisa hanya dilihat dari nama “paylater”. Dalam Islam, yang perlu diperhatikan adalah akad dan mekanisme transaksi yang digunakan, termasuk apakah terdapat bunga, tambahan atas utang, denda keterlambatan, atau unsur lain yang bertentangan dengan syariat.
Paylater Itu Sebenarnya Apa?
Secara sederhana, paylater adalah fasilitas yang memungkinkan seseorang memperoleh barang atau jasa sekarang, tetapi pembayarannya dilakukan kemudian, baik sekaligus maupun dengan cara mencicil.
Di sinilah persoalan fikih mulai muncul.
Sebab, satu layanan paylater bisa menggunakan mekanisme yang berbeda dengan layanan lainnya. Ada yang pada dasarnya merupakan fasilitas pembiayaan atau pinjaman, sementara ada pula yang menggunakan skema jual beli atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Karena itu, tidak tepat jika semua paylater langsung dihukumi sama tanpa melihat akadnya.
Majelis Ulama Indonesia juga menjelaskan bahwa hukum asal paylater adalah boleh selama dijalankan sesuai prinsip syariah dan tidak mengandung riba. Sebaliknya, layanan pinjaman yang mengandung riba hukumnya haram.
Mengapa Riba Menjadi Persoalan Utama?
Islam memberikan perhatian sangat besar terhadap transaksi utang-piutang. Salah satu hal yang dilarang adalah riba, yaitu adanya tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang.
Allah SWT berfirman:
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan transaksi keuangan dalam Islam.
Dalam konteks paylater, masalah muncul apabila seseorang mendapatkan pinjaman atau utang sejumlah tertentu kemudian diwajibkan mengembalikan lebih banyak karena faktor waktu.
Misalnya, seseorang memperoleh pembiayaan Rp1 juta, kemudian sejak awal diwajibkan mengembalikan Rp1,2 juta sebagai konsekuensi dari pinjaman tersebut.
Jika tambahan tersebut merupakan bunga atas pinjaman, maka persoalannya bukan sekadar “membayar lebih mahal”, tetapi berkaitan dengan riba dalam akad utang.
MUI melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 juga menetapkan bahwa praktik pembungaan uang yang memenuhi kriteria riba nasi’ah hukumnya haram.
Apakah Cicilan Lebih Mahal Selalu Berarti Riba?
Tidak selalu.
Ini bagian yang penting agar masyarakat tidak keliru memahami hukum cicilan.
Dalam fikih muamalah, jual beli secara tangguh atau cicilan pada prinsipnya dapat dibolehkan apabila memenuhi ketentuan akad jual beli. Harga dalam transaksi jual beli dapat disepakati di awal, termasuk ketika harga pembayaran secara cicilan berbeda dengan harga tunai.
Persoalannya adalah akad yang digunakan.
Ada perbedaan antara:
- membeli barang dengan harga yang sudah disepakati secara cicilan; dan
- meminjam uang kemudian diwajibkan mengembalikan uang tersebut dengan tambahan berdasarkan waktu.
Keduanya sama-sama membuat seseorang membayar lebih kemudian, tetapi struktur akadnya berbeda.
Karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak hanya melihat nominal cicilan. Perhatikan pula siapa yang memberikan pembiayaan, apa akadnya, bagaimana harga ditentukan, dan dari mana tambahan pembayaran tersebut berasal.
Bagaimana Jika Ada Bunga dalam Paylater?
Jika paylater menggunakan akad pinjaman dan menetapkan bunga atas pinjaman tersebut, maka terdapat persoalan riba yang jelas.
Dalam kondisi seperti ini, seorang Muslim sebaiknya menghindarinya.
Hal yang sama perlu diperhatikan ketika biaya yang disebut “bunga”, “interest”, atau istilah lainnya pada hakikatnya merupakan tambahan atas pokok utang karena faktor waktu.
Nama yang digunakan tidak otomatis mengubah hukum suatu transaksi.
Dalam kaidah muamalah, substansi akad dan praktik transaksi jauh lebih penting daripada sekadar nama atau istilah yang digunakan oleh penyedia layanan.
Bagaimana dengan Denda karena Terlambat Membayar?
Denda keterlambatan juga perlu diperiksa secara hati-hati.
Misalnya, pengguna memiliki kewajiban membayar cicilan pada tanggal tertentu. Ketika terlambat, jumlah utangnya bertambah sekian persen setiap hari atau setiap bulan.
Tambahan semacam ini perlu dibedakan dari biaya administrasi yang benar-benar merupakan biaya layanan dan tidak terkait dengan keuntungan atas utang.
Bagi pengguna Muslim, bagian ini sangat penting untuk diperiksa sebelum mengaktifkan layanan paylater.
Jangan hanya melihat tulisan “cicilan ringan” atau “bayar nanti”. Baca juga bagian bunga, biaya layanan, denda keterlambatan, dan ketentuan akad.
Apakah Paylater Syariah Boleh Digunakan?
Pada prinsipnya, fasilitas pembayaran atau pembiayaan yang menggunakan mekanisme sesuai syariat dapat dibolehkan.
MUI menjelaskan bahwa paylater dapat dibolehkan apabila dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung riba.
Namun, label “syariah” juga sebaiknya tidak membuat seseorang berhenti memeriksa akad.
Pastikan pengguna memahami:
- akad yang digunakan;
- harga barang atau nilai pembiayaan;
- jumlah pembayaran yang harus diselesaikan;
- biaya administrasi atau layanan;
- ketentuan apabila terjadi keterlambatan;
- pihak yang memberikan pembiayaan;
- serta konsekuensi apabila pengguna gagal membayar.
Dengan begitu, keputusan menggunakan layanan keuangan tidak hanya berdasarkan promosi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan syariah.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Menggunakan Paylater?
Tidak sedikit orang yang baru mengetahui persoalan riba setelah menggunakan paylater.
Dalam keadaan seperti ini, seseorang tidak perlu berputus asa.
Jika setelah mempelajari akadnya ternyata terdapat unsur yang tidak sesuai syariat, langkah yang dapat dilakukan adalah bertaubat, tidak mengulangi transaksi tersebut, dan menyelesaikan kewajiban yang telah menjadi tanggungan sesuai perjanjian yang berlaku.
MUI dalam salah satu jawaban terkait pinjaman berbunga yang telah terlanjur dilakukan juga menekankan pentingnya menyelesaikan kewajiban utang dan tidak kembali melakukan transaksi keuangan dengan sistem ribawi.
Masalah utang tidak seharusnya diselesaikan dengan menghilangkan kewajiban membayar. Sebaliknya, seorang Muslim tetap dituntut bertanggung jawab terhadap kewajiban yang telah dibuat.
Jangan Sampai Paylater Menjadi Kebiasaan Berutang
Selain persoalan halal dan haram, ada masalah lain yang tidak kalah penting: kebiasaan konsumtif.
Kemudahan membayar nanti dapat membuat seseorang merasa mampu membeli sesuatu yang sebenarnya belum mampu dibayar sekarang.
Barang yang awalnya terasa murah karena hanya melihat cicilan bulanan bisa berubah menjadi beban ketika seseorang memiliki banyak cicilan sekaligus.
Karena itu, meskipun sebuah transaksi secara akad diperbolehkan, bukan berarti seseorang harus menggunakan paylater untuk setiap kebutuhan.
Islam mengajarkan sikap bijak dalam mengelola harta.
Jika suatu barang bukan kebutuhan mendesak dan seseorang belum memiliki kemampuan membayarnya, menunda pembelian sering kali menjadi pilihan yang lebih aman.
Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
Sebelum menggunakan paylater, coba tanyakan kepada diri sendiri:
Apakah barang ini benar-benar dibutuhkan sekarang?
Jika jawabannya tidak, mungkin tidak ada alasan kuat untuk menambah kewajiban utang.
Pertanyaan berikutnya:
Apakah saya mampu membayar cicilannya tanpa mengganggu kebutuhan pokok?
Kemudian:
Apakah saya sudah memahami seluruh biaya dan ketentuan layanan tersebut?
Tiga pertanyaan sederhana ini dapat membantu seseorang lebih berhati-hati.
Sebab dalam kehidupan sehari-hari, persoalan finansial bukan hanya tentang apakah sebuah transaksi diperbolehkan secara hukum, tetapi juga apakah transaksi tersebut membawa kemaslahatan atau justru membuat seseorang terjebak dalam kesulitan.
Kesimpulan: Hukum Paylater Tidak Bisa Dilihat dari Namanya Saja
Jadi, hukum paylater dalam Islam bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan.
Paylater yang mengandung pinjaman berbunga atau tambahan yang disyaratkan atas utang karena faktor waktu memiliki persoalan riba dan harus dihindari. MUI secara khusus menyatakan bahwa tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman sebagai imbalan bagi pemberi pinjaman termasuk persoalan riba.
Sementara itu, transaksi pembayaran secara tangguh atau cicilan tidak otomatis haram apabila akadnya merupakan jual beli yang sah dan memenuhi prinsip syariah.
Karena itu, jangan hanya bertanya, “Apakah paylater halal atau haram?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Akad apa yang digunakan dalam paylater ini, bagaimana cara perhitungannya, dan apakah terdapat unsur riba?”
Bagi seorang Muslim, kehati-hatian dalam memilih layanan keuangan merupakan bagian dari menjaga harta dan agama. Jika masih meragukan suatu akad, membaca syarat dan ketentuannya secara menyeluruh serta berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih muamalah dapat menjadi langkah yang lebih aman.
Pada akhirnya, kemudahan teknologi seharusnya membantu kehidupan manusia, bukan membuat seseorang semakin sulit mengendalikan utang dan pengeluarannya.
