Bagaimana Hukum Membayar dengan QRIS Menurut Perspektif Islam?

Pembayaran menggunakan QRIS kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Di warung makan, minimarket, toko online, tempat parkir, hingga berbagai layanan publik, masyarakat cukup memindai kode QR untuk menyelesaikan transaksi.

Bagi seorang Muslim, kemudahan tersebut tentu memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum membayar dengan QRIS menurut perspektif Islam? Apakah transaksi melalui QRIS halal atau justru mengandung unsur riba?

Pada dasarnya, penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran tidak otomatis membuat transaksi menjadi haram. Dalam fikih muamalah, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata teknologi yang digunakan, melainkan akad, objek transaksi, sumber dana, biaya, serta mekanisme yang menyertainya.

Apa Itu QRIS?

QRIS merupakan standar pembayaran menggunakan kode QR yang memungkinkan berbagai aplikasi pembayaran dan layanan perbankan digunakan untuk melakukan transaksi.

Secara sederhana, QRIS berfungsi sebagai sarana atau metode pembayaran. Ketika seseorang membeli makanan seharga Rp30.000, misalnya, ia dapat membayar dengan memindai kode QR milik pedagang melalui aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.

Karena QRIS pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran, hukum penggunaannya perlu dilihat berdasarkan transaksi yang dilakukan dan mekanisme yang menyertainya.

Bagaimana Islam Memandang Transaksi Digital?

Islam tidak membatasi transaksi hanya pada cara-cara yang dikenal pada masa lalu. Selama prinsip-prinsip syariah terpenuhi, bentuk transaksi dapat mengikuti perkembangan zaman.

Kaidah umum dalam muamalah menyatakan bahwa hukum asal berbagai bentuk muamalah adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

Allah SWT berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa jual beli pada dasarnya diperbolehkan, sedangkan riba merupakan sesuatu yang dilarang.

Dengan demikian, keberadaan teknologi seperti QRIS tidak dengan sendirinya mengubah transaksi halal menjadi haram.

Apakah Membayar dengan QRIS Termasuk Riba?

Tidak secara otomatis.

Riba berkaitan dengan struktur transaksi tertentu, terutama tambahan yang diperoleh secara tidak dibenarkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran tertentu.

Sementara itu, ketika seseorang menggunakan QRIS untuk membayar makanan, pakaian, jasa, atau barang lainnya, QRIS berfungsi sebagai media untuk memindahkan pembayaran dari pembeli kepada penjual.

Misalnya:

Seseorang membeli makanan seharga Rp25.000. Ia memindai QRIS milik restoran dan membayar Rp25.000 melalui aplikasi pembayaran.

Dalam contoh sederhana tersebut, penggunaan QRIS hanyalah metode pembayaran. Tidak ada riba hanya karena pembayaran dilakukan melalui kode QR.

Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat mekanisme tambahan yang mengandung unsur terlarang di balik transaksi tersebut.

Bagaimana Jika Ada Biaya Administrasi?

Persoalan biaya administrasi perlu dibedakan dari riba.

Tidak semua biaya tambahan merupakan riba. Dalam transaksi keuangan, suatu biaya dapat berkaitan dengan jasa atau layanan tertentu. Namun, hukum akhirnya bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan.

Karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap biaya administrasi adalah riba.

Perlu dilihat siapa yang mengenakan biaya, kepada siapa biaya tersebut dibebankan, untuk layanan apa, dan bagaimana ketentuannya.

Hal ini penting karena istilah “biaya admin” saja belum cukup untuk menentukan status syariahnya.

Bagaimana dengan QRIS untuk Membeli Barang Secara Cicilan?

Ini merupakan persoalan yang berbeda.

Jika QRIS digunakan hanya sebagai sarana membayar secara langsung menggunakan saldo atau rekening, pembahasannya relatif sederhana.

Namun, jika pembayaran menggunakan fasilitas utang, paylater, kartu kredit, atau pembiayaan tertentu, maka akad pembiayaannya perlu diperiksa secara terpisah.

Misalnya, seseorang membeli barang Rp1 juta tetapi harus mengembalikan Rp1,2 juta karena adanya bunga atas utang. Masalah syariahnya bukan pada kode QR yang digunakan, melainkan pada akad utang dan tambahan yang dikenakan.

Dengan kata lain, QRIS tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan halal atau haram. Struktur transaksi di belakangnya tetap harus diperhatikan.

Bagaimana Jika Mendapat Cashback?

Cashback juga perlu dilihat berdasarkan mekanismenya.

Jika cashback merupakan bentuk promosi atau potongan harga yang diberikan secara wajar dalam transaksi jual beli, pada prinsipnya hal tersebut berbeda dengan tambahan atas utang.

Namun, apabila cashback dikaitkan dengan akad tertentu yang mengandung unsur riba, gharar, perjudian, atau ketentuan lain yang dilarang syariat, maka persoalannya menjadi berbeda.

Karena itu, jangan hanya melihat kata “cashback”. Perhatikan dari mana manfaat tersebut berasal dan apa syarat untuk mendapatkannya.

Apakah QRIS Bisa Digunakan untuk Transaksi yang Haram?

Teknologi pembayaran pada dasarnya bersifat netral.

Namun, sesuatu yang halal sebagai alat tidak berarti seluruh transaksi yang dilakukan dengannya otomatis halal.

QRIS dapat digunakan untuk membeli makanan halal, tetapi secara teoritis sebuah sistem pembayaran juga dapat digunakan untuk transaksi yang objeknya dilarang.

Dalam Islam, objek dan tujuan transaksi tetap harus diperhatikan.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Karena itu, seorang Muslim tidak cukup hanya memastikan metode pembayarannya aman. Ia juga perlu memastikan barang atau jasa yang dibeli memang diperbolehkan menurut syariat.

Bagaimana Hukum Membayar Zakat atau Sedekah dengan QRIS?

Perkembangan pembayaran digital juga membuat sebagian lembaga sosial dan keagamaan menyediakan QRIS untuk donasi, infak, atau sedekah.

Pada prinsipnya, metode pembayaran digital dapat digunakan untuk menyalurkan harta selama lembaga penerima jelas, dana benar-benar sampai kepada pihak yang dituju, dan proses penyalurannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk zakat, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya metode pembayarannya, tetapi juga apakah orang yang membayar memang memiliki kewajiban zakat, jenis zakatnya, jumlahnya, serta pihak yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, QRIS dapat menjadi sarana praktis, tetapi tidak menggantikan ketentuan syariah mengenai zakat itu sendiri.

Apa yang Harus Diperhatikan Muslim Saat Menggunakan QRIS?

Ada beberapa hal sederhana yang dapat menjadi pegangan.

Pertama, pastikan barang atau jasa yang dibeli halal.

Jangan menganggap transaksi halal hanya karena menggunakan metode pembayaran resmi atau digital.

Kedua, periksa jumlah pembayaran.

Pastikan nominal pada aplikasi sesuai dengan harga yang disepakati agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

Ketiga, pahami sumber dana.

Jika pembayaran berasal dari saldo sendiri atau rekening yang sah, persoalannya berbeda dengan penggunaan fasilitas pinjaman berbunga.

Keempat, perhatikan biaya tambahan.

Jika terdapat biaya, pahami akad dan alasan pengenaannya. Jangan langsung menganggap semua biaya sebagai riba, tetapi jangan pula mengabaikan mekanisme yang berpotensi mengandung riba.

Kelima, berhati-hati terhadap QRIS palsu.

Selain persoalan fikih, keamanan transaksi juga merupakan bagian penting dari menjaga harta. Pastikan kode QR berasal dari pedagang atau lembaga yang benar sebelum melakukan pembayaran.

Jadi, Apakah Bayar dengan QRIS Halal?

Secara umum, membayar dengan QRIS pada dasarnya boleh, selama transaksi yang dilakukan memenuhi prinsip-prinsip syariah.

QRIS hanyalah sarana pembayaran. Status halal atau haram tidak ditentukan oleh bentuk kode QR-nya, tetapi oleh akad dan transaksi yang dilakukan menggunakan sarana tersebut.

Transaksi pembelian barang halal dengan pembayaran langsung melalui QRIS, misalnya, pada dasarnya tidak menjadi haram hanya karena menggunakan teknologi digital.

Sebaliknya, apabila di balik transaksi tersebut terdapat unsur riba, perjudian, penipuan, objek haram, atau bentuk muamalah yang dilarang, maka masalah hukumnya perlu dilihat dari unsur tersebut.

Sikap yang Sebaiknya Diambil Seorang Muslim

Perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat seorang Muslim meninggalkan prinsip kehati-hatian dalam bermuamalah.

Namun, kehati-hatian juga tidak berarti menganggap semua teknologi keuangan sebagai sesuatu yang haram.

Sikap yang lebih tepat adalah memahami akad dan mekanisme transaksi sebelum memberikan penilaian hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim dapat menggunakan QRIS untuk kebutuhan yang halal selama tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat.

Jika menemukan produk pembayaran yang melibatkan pinjaman, bunga, denda, cashback, biaya layanan, atau skema pembiayaan tertentu, sebaiknya persoalannya diperiksa lebih rinci. Untuk kasus yang kompleks dan bernilai besar, berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah atau lembaga fatwa yang kompeten merupakan langkah yang lebih aman.

Kesimpulan

Hukum membayar dengan QRIS pada dasarnya adalah boleh, karena QRIS merupakan sarana pembayaran, bukan akad yang secara otomatis mengandung riba.

Yang menentukan hukum adalah jenis transaksi, akad yang digunakan, barang atau jasa yang diperjualbelikan, sumber dana, serta adanya biaya atau tambahan tertentu.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “Apakah QRIS halal?”, melainkan “Bagaimana akad dan mekanisme transaksi yang dilakukan melalui QRIS?”

Dengan memahami hal tersebut, umat Islam dapat mengikuti perkembangan teknologi pembayaran tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dalam bermuamalah.

The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *