Dompet digital atau e-wallet kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Membayar makanan, membeli kebutuhan rumah tangga, membayar transportasi, hingga berbelanja secara daring dapat dilakukan hanya dengan memindai kode QR atau menekan beberapa tombol di ponsel.
Menariknya, penggunaan dompet digital sering disertai berbagai promo seperti cashback, diskon, poin, gratis biaya administrasi, hingga voucher belanja.
Bagi seorang Muslim, muncul pertanyaan: apakah menggunakan dompet digital diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pula hukum cashback yang diterima setelah melakukan transaksi?
Jawabannya tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya kata “cashback”. Dalam fikih muamalah, yang perlu diperhatikan adalah akad, sumber keuntungan, mekanisme transaksi, serta apakah terdapat unsur riba, gharar, penipuan, atau praktik terlarang lainnya.
Islam Tidak Melarang Perkembangan Teknologi Pembayaran
Pada dasarnya, Islam tidak melarang penggunaan teknologi dalam transaksi.
Kaidah umum dalam muamalah menyatakan bahwa pada dasarnya berbagai bentuk transaksi diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.
Karena itu, keberadaan dompet digital sebagai alat pembayaran tidak otomatis membuat transaksi menjadi haram.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana mekanisme dompet digital tersebut bekerja.
Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 secara khusus membahas uang elektronik syariah. Fatwa tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi pembayaran dapat dikaji dan digunakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Dengan demikian, seorang Muslim tidak perlu menganggap semua transaksi digital sebagai sesuatu yang meragukan. Namun, ia juga tidak sebaiknya mengabaikan akad yang berada di balik transaksi tersebut.
Apa Sebenarnya Akad dalam Dompet Digital?
Salah satu hal penting dalam memahami hukum dompet digital adalah mengetahui hubungan antara pengguna dan penerbit layanan.
Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, uang elektronik dapat menggunakan akad wadi’ah atau qardh, sesuai dengan mekanisme yang diterapkan.
Secara sederhana, wadi’ah merupakan akad penitipan, sedangkan qardh merupakan akad pinjaman.
Perbedaan akad tersebut menjadi penting ketika pengguna memperoleh keuntungan atau manfaat dari layanan dompet digital.
Sebab, dalam akad pinjaman (qardh), pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan manfaat yang menjadi keuntungan baginya dari pinjaman tersebut. Prinsip ini berkaitan dengan larangan riba.
Karena itu, pertanyaan “apakah cashback halal?” sebenarnya belum lengkap.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Cashback tersebut berasal dari siapa, diberikan karena transaksi apa, dan apakah cashback itu disyaratkan dalam akad yang mengandung pinjaman?
Kapan Cashback Bisa Diperbolehkan?
Cashback pada dasarnya dapat dipandang sebagai bentuk promosi atau potongan harga apabila mekanismenya merupakan bagian dari transaksi jual beli yang sah dan tidak mengandung unsur yang dilarang.
Misalnya, seorang merchant menawarkan:
“Belanja Rp100.000 dan dapat cashback Rp10.000.”
Dalam kondisi tertentu, cashback tersebut dapat dipahami sebagai strategi promosi atau potongan harga dari merchant.
Yang penting, transaksi barang atau jasanya halal, harga dan ketentuannya jelas, serta tidak terdapat unsur penipuan ataupun riba.
Sejumlah kajian mengenai praktik e-wallet juga membedakan cashback yang diberikan merchant dengan keuntungan yang diberikan penerbit uang elektronik dalam hubungan pinjaman.
Jadi, tidak semua cashback otomatis haram dan tidak semua cashback otomatis halal.
Mekanismenya harus dilihat terlebih dahulu.
Cashback yang Berkaitan dengan Akad Qardh Perlu Diwaspadai
Bagian ini merupakan salah satu persoalan paling penting.
Misalnya seseorang menempatkan sejumlah uang pada penerbit dompet digital dengan mekanisme yang secara fikih dikategorikan sebagai qardh. Kemudian penerbit menjanjikan keuntungan tertentu kepada pengguna karena adanya dana tersebut.
Jika keuntungan itu menjadi manfaat yang dipersyaratkan dari akad pinjaman, persoalannya berbeda dengan diskon biasa.
Dalam kaidah fikih, pinjaman tidak boleh menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan yang dipersyaratkan bagi pemberi pinjaman.
Karena itu, cashback atau bonus yang dijanjikan secara langsung sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan perlu diwaspadai karena dapat berkaitan dengan riba.
Kajian terhadap Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 juga menunjukkan adanya perbedaan konsekuensi antara akad wadi’ah dan qardh dalam pemberian manfaat atau promo kepada pengguna.
Dengan kata lain, jangan hanya melihat tulisan “cashback 20%” atau “bonus saldo”. Lihat terlebih dahulu mengapa cashback itu diberikan.
Bagaimana Jika Cashback Diberikan oleh Merchant?
Kondisinya dapat berbeda apabila cashback berasal dari merchant.
Contohnya, sebuah restoran bekerja sama dengan penyedia dompet digital untuk memberikan promo kepada pelanggan.
Seorang pelanggan membeli makanan senilai Rp100.000 dan memperoleh cashback Rp20.000 sesuai program promosi.
Jika cashback tersebut pada hakikatnya merupakan promosi dari merchant dan transaksi jual belinya sah, maka persoalannya berbeda dari cashback yang diberikan sebagai manfaat atas pinjaman.
Dalam praktiknya, karena setiap program promosi mempunyai syarat dan struktur berbeda, pengguna tetap perlu membaca ketentuannya.
Jangan menyamakan semua cashback hanya karena bentuk akhirnya sama-sama berupa saldo atau potongan harga.
Bagaimana dengan Cashback dari Penerbit Dompet Digital?
Di sinilah pengguna perlu lebih berhati-hati.
Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik mengatur berbagai ketentuan agar transaksi uang elektronik terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, israf, serta transaksi atas objek yang haram.
Jika cashback dari penerbit merupakan hadiah promosi yang tidak diperjanjikan sebagai manfaat dari akad qardh, pembahasannya dapat berbeda.
Namun, apabila cashback tersebut secara substansi merupakan manfaat yang dipersyaratkan karena pengguna memberikan pinjaman kepada penerbit, maka terdapat persoalan riba yang tidak boleh diabaikan.
Karena itu, hukum cashback tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan namanya.
Cashback, bonus, poin, hadiah, atau voucher harus dilihat berdasarkan substansi akadnya.
Jangan Lupa: Cashback Bukan Alasan untuk Boros
Ada persoalan lain yang sering luput dari pembahasan.
Seseorang melihat promo cashback 30 persen, kemudian membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Secara ekonomi, ia mungkin merasa mendapatkan keuntungan. Namun, sebenarnya ia telah mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak diperlukan hanya karena tergoda promosi.
Islam mengajarkan agar manusia tidak berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan.”
(QS. Al-Isra: 27)
Karena itu, sekalipun sebuah cashback halal, cara menggunakannya tetap harus bijaksana.
Cashback seharusnya menjadi manfaat tambahan dari transaksi yang memang diperlukan, bukan alasan untuk melakukan transaksi yang tidak perlu.
Bagaimana Hukum Menggunakan Dompet Digital Konvensional?
Pertanyaan ini juga perlu dibedakan dari persoalan cashback.
Tidak tepat jika seseorang langsung menyimpulkan bahwa seluruh penggunaan dompet digital konvensional pasti haram hanya karena penyedianya bukan lembaga keuangan syariah.
Dalam perspektif fikih, yang perlu dianalisis adalah akad dan mekanisme transaksi yang dilakukan.
Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 memberikan kerangka mengenai uang elektronik syariah, termasuk akad yang digunakan serta ketentuan agar transaksi terhindar dari unsur-unsur yang dilarang.
Karena itu, bagi orang yang ingin mengambil sikap paling hati-hati, memilih layanan yang secara jelas memiliki kepatuhan syariah dapat menjadi pilihan yang lebih menenangkan.
Namun, penilaian terhadap satu layanan tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap mekanisme dan ketentuan produk tersebut, bukan sekadar melihat labelnya.
Bagaimana Jika Tidak Tahu Akadnya?
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua pengguna memahami istilah seperti qardh, wadi’ah, wakalah bil ujrah, atau akad lainnya.
Lalu bagaimana jika seseorang sudah menggunakan dompet digital tanpa memahami detail akadnya?
Tidak perlu langsung panik.
Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya. Namun, ketika mengetahui adanya persoalan syariah, seorang Muslim sebaiknya mulai memperbaiki cara bertransaksi.
Untuk transaksi yang bernilai besar atau program cashback yang mekanismenya rumit, seseorang dapat memeriksa syarat dan ketentuan program atau meminta penjelasan kepada penyedia layanan maupun ahli fikih muamalah yang kompeten.
Checklist Sebelum Mengambil Cashback
Agar lebih mudah, berikut beberapa pertanyaan yang dapat digunakan sebelum mengikuti promo cashback:
- Apakah barang atau jasa yang dibeli halal?
- Apakah harga barang dan ketentuan cashback jelas?
- Siapa yang sebenarnya memberikan cashback?
- Apakah cashback berasal dari merchant atau penerbit dompet digital?
- Apakah cashback tersebut dijanjikan karena adanya saldo atau pinjaman?
- Apakah ada bunga, denda berbasis bunga, atau tambahan pembayaran karena utang?
- Apakah terdapat unsur perjudian, penipuan, atau ketidakjelasan yang berlebihan?
- Apakah promo tersebut membuat kita membeli sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan?
Jika mekanismenya tidak jelas, sikap yang lebih aman adalah tidak tergesa-gesa mengejar promonya.
Jadi, Apakah Cashback Dompet Digital Halal?
Secara umum, cashback tidak dapat dihukumi halal atau haram hanya berdasarkan namanya.
Cashback yang merupakan potongan harga atau hadiah promosi dari transaksi jual beli yang sah pada dasarnya dapat diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang.
Sebaliknya, apabila cashback merupakan manfaat yang dipersyaratkan dalam hubungan pinjaman (qardh), maka terdapat persoalan riba yang harus dihindari.
Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami persoalan tersebut. DSN-MUI sendiri mencantumkan fatwa tersebut dalam daftar resmi fatwanya.
Maka, kesimpulan yang lebih hati-hati bukanlah “semua cashback haram” ataupun “semua cashback halal”, melainkan:
lihat akad dan mekanismenya.
Sikap Muslim dalam Menghadapi Promo Digital
Teknologi pembayaran akan terus berkembang. Promo cashback, poin, voucher, dan berbagai bentuk insentif kemungkinan juga akan semakin banyak.
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk anti terhadap perkembangan teknologi. Yang diajarkan adalah memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak membuat seseorang mengabaikan prinsip halal dan haram dalam mencari serta membelanjakan harta.
Karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak hanya bertanya:
“Berapa besar cashback yang saya dapat?”
Tetapi juga:
“Dari akad apa cashback itu berasal?”
Pertanyaan kedua jauh lebih penting.
Jika transaksi dilakukan dengan akad yang jelas, barang atau jasanya halal, tidak terdapat riba dan unsur terlarang lainnya, serta cashback diberikan sebagai promosi yang dibenarkan, seorang Muslim dapat memanfaatkan teknologi pembayaran dengan lebih tenang.
Sebaliknya, jika sebuah promo ternyata menjadikan pinjaman sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang dipersyaratkan, sebaiknya ditinggalkan.
Pada akhirnya, keuntungan terbesar seorang Muslim bukan sekadar mendapatkan cashback beberapa ribu rupiah, tetapi memperoleh harta yang halal, bersih, dan membawa keberkahan.










